Pengedar Sabu Lintas Provinsi Digrebeg di Kamar Hotel Mangga Dua Jakut

Rabu 22 Mei 2024, 09:06 WIB
Ketiga pengedar lintas provinsi saat digerebeg personil Satresnarkoba Polres Cilegon. (dok. Satresnarkoba Cilegon)

Ketiga pengedar lintas provinsi saat digerebeg personil Satresnarkoba Polres Cilegon. (dok. Satresnarkoba Cilegon)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Tiga pengedar sabu asal Sumatera Barat dan Aceh diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di dalam kamar Hotel Ibis Style Mangga Dua Square, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Ketiga pengedar Jaringan Medan-Padang-Jakarta yang diamankan tersebut berinisial FR (46 tahun) dan FA (36 tahun) saudara sekandung warga Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat serta SA alias Bombom (37 tahun) warga Desa Pante Jaloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Dari ketiga tersangka ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sabu seberat 2.154,86 gram. Barang bukti lain yang diamankan, yakni 1 timbangan digital serta 4 buah handphone.

"Ketiganya ditangkap di Hotel Ibis Mangga Dua Square pada Selasa (30 April 2024) sekitar pukul 02.00," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada Poskota, Rabu, 22 Mei 2024.

Eko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran lintas provinsi ini berawal dari penangkapan pengedar sabu berinisial SN di bengkel motor di Kelurahan Tegal Ratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Selasa, 19 Januari 2024.

"Dalam pemeriksaan, tersangka SN mengakui jika sabu yang diamankan seberat 17,27 gram, didapat dari pengedar di daerah Jakarta Utara," ucapnya.

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu selanjutnya melakukan pendalaman informasi. Pada Selasa, 30 Maret 2024, Tim Satresnarkoba berhasil melacak keberadaan para pelaku.

"Sekitar pukul 02.00, Tim Satresnarkoba berhasil meringkus ketiga tersangka dalam kamar hotel. Dalam penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 9,16 gram," kata Kapolres.

Bersama barang bukti, ketiga tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika tersangka FR masih menyimpan sabu di rumahnya di Kota Padang.

"Dari pengakuan itu, kami langsung bergerak ke rumah tersangka FR di Kota  Padang dan berhasil mengamankan 8 bungkus sabu seberat 2.145,7 gram," jelasnya.

Modus operandi peredaran sabu oleh ketiga pelaku, tambah Kasatresnarkoba, pengambilan dan pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi untuk dibawa ke Kota Padang. 

Berita Terkait
News Update