Diduga Lagi Menunggu Pembeli, Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Kamis 13 Jun 2024, 16:57 WIB
Pers rilis kasus narkoba di Polsek Cikupa. (Poskota/Veronica)

Pers rilis kasus narkoba di Polsek Cikupa. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AJ (34) diciduk Polsek Cikupa, Polresta Tangerang di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

AJ alias Ipay tersebut diciduk saat diduga tengah menunggu pelanggannya untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolsek Cikupa Kompol Tedy Heru Murtianto mengatakan, saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram.

“Di saku celana tersangka ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,39 gram yang dibungkus dengan 2 helai kertas putih,” katanya, Kamis, 13 Juni 2024.

Tedy menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. 

Benar saja, saat petugas melakukan observasi di lapangan, terlihat seorang pria yakni AJ dengan gelagat yang mencurigakan. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update