Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? (Foto: Freepik)

EKONOMI

Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Simak Penjelasannya di Sini!

Rabu 15 Mei 2024, 11:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Apa benar utang pinjaman online (pinjol) bisa hangus begitu saja jika tidak dibayar? Yuk, simak beberapa penjelasannya di bawah ini. Semoga bisa kamu pahami.

Di era digital ini, balik lagi pinjol tetap menjadi solusi keuangan bagi banyak orang yang memang membutuhkan dana mendesak.

Namun, kemudahan akses pada platform pinjol ini tak jarang menjerumuskan penggunanya ke dalam lilitan utang yang tak terkendali karena sudah terlalu menumpuk.

Sekarang, munculnya pertanyaan, apakah bisa utang pinjol hangus jika tidak di bayar? Coba pahami sampai akhir untuk menemukan solusi jika kamu terjerat utang pinjol.

Bahkan, fakta terbarunya adalah utang pinjol tidak otomatis hangus jika tidak dibayar. Tetap ada konsekuensi yang harus kamu terima, seperti denda, bunga yang terus berjalan, dan resiko ditagih DC lapangan.

Jawabannya tidak semudah itu, ada beberapa alasan yang bisa terjadi:

1. Utang pinjol di pinjol legal, pinjol yang terdaftar OJK. Utang tidak hangus secara otomatis, pinjol akan melakukan berbagai upaya penagihan, seperti:
- Pengiriman notifikasi dan telepon.
- Penawaran restrukturisasi utang.
- Penyerahan ke pihak ketiga (Debt Collector).
- Pelaporan ke SLIK (BI Checking) yang berakibat pada kesulitan mendapatkan pinjaman di masa depan.

Kemungkinan utang hangus, jika pinjol ditutup atau dicabut izinnya oleh OJK. Aset pinjol akan dilelangkan untuk melunasi utang nasabah.

Sisa utang yang tidak terbayar bisa jadi hangus jika debitur dinyatakan pailit. Harta pailit akan dilelangkan untuk melunasi utang, termasuk utang pinjol.

Pailit sendiri adalah proses hukum di mana individu atau badan usaha dinyatakan tidak mampu membayar hutang mereka.

Berikutnya, pinjol ilegal. Utang berpotensi hangus, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat.

Tapi, memiliki resiko seperti penagihan yang kasar dan tidak bermartabat, data pribadi bisa disalahgunakan, dan utang terus bertambah karena bunga tinggi dan denda.

Adapun tips menghindari jeratan utang pinjol:
- Pinjam hanya untuk kebutuhan mendesak.
- Hitung kemampuan finansial sebelum meminjam.
- Pilih pinjol legal dan terdaftar di OJK.
- Pahami dengan seksama persyaratan dan bunga pinjaman.
- Jangan tergoda iming-iming pinjaman mudah dan cepat.
- Bayar tagihan tepat waktu.

Utang pinjol tidak selalu hangus jika tidak dibayar. Namun, konsekuensinya bisa berbeda-beda tergantung jenis pinjol dan status legalitasnya.

Meminjamlah dengan bijak dan bertanggung jawab. Jangan sampai terjebak dalam jeratan utang pinjol yang dapat merugikan keuangan dan mental Anda.

Bahkan, sekarang kamu bisa lebih mudah dan gampang untuk mendapatkan informasi lainnya paling baru seputar berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan dan tekno.

Caranya gampang banget, kamu cukup bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota dengan klik link di bawah ini, dan kamu bisa langsung bergabung, berikut link-nya.

Link channel WhatsApp resmi milik Poskota.

Disclaimer: Artikel ini bukan mengajak kamu untuk melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan OJK. Namun, artikel ini memberitahu bahwa utang pinjol tidak bisa hangus begitu saja, dan tetap akan ada resiko maupun konsekuensi baik pinjam di pinjol legal maupun ilegal. Semoga dengan artikel ini, kamu bisa mencegah untuk tidak tersebat data pribadimu, dan bisa menjaga kestabilan keuangan kamu.

Tags:
pinjaman-onlineOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pinjol legalpinjol ilegalutang akan hangusnasabah galbayDC Lapangan

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor