JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Yuk, pelajari seperti apa ciri-ciri orang yang sedang terlilit utang pada platform pinjaman online (pinjol). Jangan abaikan masalah ini, simak sampai akhir.
Di era digital ini, kemudahan akses keuangan melalui pinjaman online (pinjol) sering kali disalahgunakan.
Banyak orang terjebak dalam jeratan utang pinjol ilegal yang menawarkan proses mudah dan instan, namun dengan bunga tinggi dan penagihan tidak etis.
Pinjol adalah layanan pinjaman uang yang dilakukan secara online melalui aplikasi atau website. Berbeda dengan pinjaman konvensional di bank, pinjol tidak memerlukan jaminan dan prosesnya lebih cepat.
Pinjol dapat menjadi solusi keuangan praktis di saat darurat. Namun, gunakanlah dengan bijak dan perhatikan risikonya.
Pastikan kamu memilih pinjol legal dan kredibel, serta memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pinjaman.
Memahami ciri-ciri orang yang terlilit utang pinjol penting untuk membantu diri sendiri, keluarga, atau orang terdekat agar terhindar dari situasi ini. Berikut 6 ciri-cirinya:
1. Sering Meminjam Uang untuk Kebutuhan Konsumtif. Individu yang terlilit utang pinjol biasanya terbiasa menggunakan pinjaman untuk memenuhi gaya hidup.
Seperti membeli barang-barang yang tidak esensial atau berfoya-foya. Hal ini menandakan ketidakmampuan mengelola keuangan dan gaya hidup konsumtif yang tidak terkendali.
2. Sulit Menutupi Tagihan Bulanan. Tanda lain adalah kesulitan memenuhi kebutuhan pokok dan tagihan bulanan seperti cicilan, sewa, atau tagihan listrik.
Hal ini menunjukkan bahwa pendapatan mereka tidak cukup untuk menutupi kewajiban, dan mereka terpaksa meminjam untuk menutupi kekurangan tersebut.
3. Memiliki Banyak Pinjaman dari Berbagai Aplikasi Pinjol. Terlilit utang pinjol biasanya dipicu oleh kebiasaan meminjam dari banyak aplikasi pinjol sekaligus. Hal ini dilakukan untuk menutupi utang di aplikasi lain, menciptakan siklus utang yang tidak terkendali.
4. Menerima Telepon atau Pesan Menagih yang Intens. Penerima utang pinjol ilegal kerap diteror dengan pesan atau telepon penagihan yang kasar dan tidak etis.
Debt collector pinjol ilegal bahkan dapat menyebarkan informasi pribadi peminjam ke media sosial untuk mempermalukan mereka.
5. Menghindari Pertanyaan Tentang Keuangan. Orang yang terlilit utang pinjol biasanya berusaha menyembunyikan masalah keuangan mereka dari orang lain. Mereka mungkin menjadi mudah marah atau panik ketika ditanya tentang utang atau kondisi keuangan.
6. Menjual Barang Berharga. Tanda terakhir adalah menjual barang berharga seperti perhiasan, gadget, atau kendaraan untuk memenuhi kewajiban utang. Hal ini menunjukkan keputusasaan dan kesulitan keuangan yang parah.
Jika kamu atau orang terdekat menunjukkan ciri-ciri di atas, segera ambil langkah untuk keluar dari jeratan utang pinjol.
Sebaiknya, hubungi layanan konsultasi keuangan. Banyak lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan untuk membantu menyelesaikan masalah utang pinjol.
Kemudian, hindari meminjam lagi. Prioritaskan untuk melunasi utang yang ada terlebih dahulu. Jangan tergoda untuk meminjam lagi untuk menutupi utang lama.
Buatlah rencana keuangan, atur anggaran dan kelola keuangan dengan disiplin. Prioritaskan kebutuhan pokok dan hindari pengeluaran konsumtif yang tidak perlu.
Kamu bisa cari penghasilan tambahan, jika memungkinkan, carilah pekerjaan sampingan atau usaha tambahan untuk meningkatkan pendapatan dan mempercepat pelunasan utang.
Memahami ciri-ciri orang yang terlilit utang pinjol dan mengambil langkah tepat dapat membantu kamu terhindar dari jeratan utang dan mencapai kondisi keuangan yang stabil. Ingatlah, meminjam uang harus dilakukan dengan bijak dan bertanggung jawab.
Dengan tips-tips di atas, semoga bisa membantu kamu yang terlilit hutang maupun yang tidak untuk berjaga-jaga dan melangkah maju untuk menyelesaikan masalah agar hidup jadi tenang.
Bahkan, sekarang kamu bisa lebih mudah dan gampang untuk mendapatkan informasi lainnya paling baru seputar berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan dan tekno.
Caranya gampang banget, kamu cukup bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota dengan klik link di bawah ini, dan kamu bisa langsung bergabung, berikut link-nya.
Link channel WhatsApp resmi milik Poskota.
Disclaimer: Artikel ini bukan mengajak kamu untuk melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan OJK. Namun, artikel ini memberitahu bahwa terdapat beberapa ciri-ciri orang yang terlilit utang pinjol. Semoga dengan artikel ini, kamu bisa mencegah untuk tidak terjadi hal buruk dan bisa melangkah maju menuju kehidupan yang lebih baik dan bisa menjaga kestabilan keuangan kamu.