JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Daftar pinjaman online (pinjol) legal telah diperbarui usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia.
Adapun pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia dari daftar pinjol legal ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.
Tani Fund bukan lagi kategori pinjol legal yang cepat cair karena dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK.
Selanjutnya OJK melarang Tani Fund melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
PT Tani Fund Madani Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutus pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
Kemudian akan dibentuk Tim Likuidasi yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban PT Tani Fund Madani Indonesia.
Melansir dari laman OJK, berikut ini daftar terbaru 100 pinjol legal OJK bulan Mei 2024 yang cepat cair setelah izin usaha Tani Fund dicabut.
1. Danamas dari PT Pasar Dana Pinjaman;
2. Investree dari PT Investree Radhika Jaya;
3. Amartha dari PT Amartha Mikro Fintek;
4. DOMPET Kilat dari PT Indo Fin Tek;