Pelaku saat ditangkap anggota Reskrim Polresta Tangerang. (Foto/Reskrim Polresta Tangerang)

Kriminal

Suami Istri di Tangerang Kompak Curi Uang Majikan Rp 150 Juta

Jumat 10 Mei 2024, 20:54 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri N dan U, terpaksa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Tangerang. 

Pasalnya, pasangan suami istri tersebut, terbukti melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, kejadian tersebut terjadi ketika korban sekaligus majikan dari N, sedang pergi keluar kota.

"Pelaku N merupakan supir dari korban. Saat korban berada di luar kota, N menelpon dan mengatakan ingin merubah korban untuk memanaskan mobil," katanya, Jumat 10 Mei 2024.

Kemudian, pelaku N mengajak U yakni istrinya untuk ikut ke rumah majikannya tersebut. Dimana, kedua pelaku sudah merencanakan kejahatannya.

"Sampai di TKP, N mengajak asisten rumah tangga korban untuk keluar rumah usia memanaskan mobil. Saat itu lah pelaku U masuk kedalam rumah menggunakan kunci serep yang dimiliki suaminya," ungkapnya. 

Setelah berhasil masuk, U langsung menuju ruangan pribadi korban untuk mengambil uang milik korban sebesar Rp 150 juta.

"Istrinya (U) ini sudah diberitahu oleh suaminya (N) lokasi ruangan pribadi dan letak korban menyimpan uang," ujarnya.

Setelah berhasil mengambil uang milik korban, pelaku U langsung keluar rumah tersebut dan bersembunyi di sekitar TKP.

"Ketika korban pulang dari luar kota, korban melihat uangnya sudah tidak ada dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,".

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Veronica Prasetio)

Tags:
Pasangan Suami Istritindak pidana pencurianRumah MajikanKecamatan Sindang Jayakabupaten tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Ade Mamad

Editor