TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap buron yang mencuri uang Rp52 juta milik pedagang sembako di wilayah Pisangan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Kejadian pencurian uang puluhan juta yang terekam CCTV dari rumah seorang warga tersebut, terjadi pada 24 Februari 2024.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengatakan, pelaku berinisial JK (30) ditangkap polisi di rumahnya wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 7 Mei 2024.
"Korban bernama Budi Harto, pedagang toko sembako. Kasus ini bermula saat korban pulang kerumah usai menutup toko pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu, sekira pukul 15.40 WIB," katanya Aryono Minggu 12 Mei 2024.
Aryono menjelaskan, dua orang pelaku terkema CCTV menggunakan sepeda motor membuntuti korban dari tokonya. Lalu, pelaku merampas tas milik korban yang berisi uang Rp52 juta dan dua unit ponsel.
"Saat korban sampai di depan rumah hendak membuka pagar rumah, tiba-tiba pelaku datang dan langsung merampas tas berisi uang dan handphone yang masih tergantung diatas motor," ungkapnya.
Kemudian, korban yang panik langsung berteriak histeris dan berusaha mengejar motor pelaku dibantu warga sekitar. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
"Setelah kami (polisi) melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap pelaku JK (30) mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya E dan sudah kami ketahui identitasnya untuk segera ditangkap," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sepeda motor dan pakaian pelaku yang digunakan saat beraksi," ujarnya. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.