JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk di Kementerian Perhubungan. Calon peserta perlu mengetahui besaran gaji PPPK Kemenhub.
Selain CPNS, Kemenhub juga membuka lowongan PPPK sebanyak 16.626 formasi. Berapa nominal gaji yang akan diterima nanti?
Besaran gaji PPPK Kementerian Perhubungan terbaru telah ditetapkan oleh Presiden pada tahun ini. Di mana pangkat tertinggi menerima Rp7,3 juta di luar tunjangan.
Nominal ini bahkan mengalahkan gaji PNS Kemenhub golongan 3A lulusan S1 di mana tertinggi hanya Rp4.575.200.
Tabel Gaji P3K dan Tunjangan
Berikut ini pangkat dan gaji PPPK Kemenhub sesuai Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Golongan I masa kerja 0-26 tahun: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II masa kerja 3-27 tahun: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III masa kerja 3-27 tahun: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV masa kerja 3-27 tahun: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Pemula masa kerja 0-33 tahun: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Terampil masa kerja 3-33 tahun: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII Terampil masa kerja 3-33 tahun: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII masa kerja 3-33 tahun: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX Ahli Pertama masa kerja 0-32 tahun: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Ahli Pertama masa kerja 0-32 tahun: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Ahli Muda/Lektor masa kerja 0-32 tahun: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII masa kerja 0-32 tahun: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Ahli Madya/Lektor Kepala masa kerja 0-32 tahun: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV masa kerja 0-32 tahun: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV masa kerja 0-32 tahun: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI Profesor masa kerja 0-32 tahun: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII masa kerja 0-32 tahun: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Berikut ini tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.
(1) Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji PPPK dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Tunjangan keluarga diberikan bulan depan sejak dilaporkan pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.
Penghasilan di luar gaji pokok ini dihentikan bulan depan setelah dilaporkan perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
(2) Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji PPPK sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Tunjangan ini diberikan paling banyak kepada 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).
Penghasilan di luar gaji PPPK ini berlaku apabila anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.
Anak berusia 25 tahun tetap bisa mendapat penghasilan di luar gaji PPPK dengan syarat masih sekolah dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan adanya kelahiran atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
(3) Tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa.
Misal, dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.
(4) Tunjangan jabatan struktural sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Penghasilan di luar gaji PPPK ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.
Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
(5) Tunjangan jabatan fungsional sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan terkait tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan struktural di atas.
Itulah gaji PPPK Kementerian Perhubungan yang mencapai Rp7,3 juta di luar tunjangan. Anda perlu mengetahuinya sebelum mendaftar CASN.