Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS

Selasa 07 Mei 2024, 21:36 WIB
Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS (Instagram/poltektranssdp)

Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS (Instagram/poltektranssdp)

f. Profesi Ahli Nautika Tingkat III/ Ahli Teknika Tingkat III setara dengan kelas jabatan 6;

g. Profesi Ahli Nautika Tingkat IV/ Ahli Teknika Tingkat IV setara dengan kelas jabatan 5;

h. Profesi Ahli Nautika Tingkat V/ Ahli Teknika Tingkat V setara dengan kelas jabatan 5. 

Jika jabatan merupakan kombinasi dari pendidikan dan sertifikasi profesi, penentuan kelas jabatan dilakukan berdasarkan kelas jabatan yang paling besar.

Berikut ini tunjangan kinerja di luar gaji PNS Kemenhub sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2018.

Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250

Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Berita Terkait
News Update