Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS

Selasa 07 Mei 2024, 21:36 WIB
Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS (Instagram/poltektranssdp)

Pangkat dan Gaji Kemenhub, PNS Ini Terima 2 Digit, Cek Sebelum Daftar CPNS (Instagram/poltektranssdp)

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Dengan demikian, PNS pangkat tertinggi akan menerima gaji dari Kemenhub mencapai 2 digit jika sudah ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin). Anda perlu mengetahuinya sebelum mendaftar CPNS.

Berita Terkait

News Update