Pemecatan Ketua RW Semanan Jakbar, DPRD Duga Ada Kaitan dengan Pembangunan Tower BTS

Sabtu 04 Mei 2024, 14:51 WIB
Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Harun Alamsjah. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti kasus pemecatan Ketua RW 12 Kelurahan Semanan, Jakarta Barat yang dituduh menggelapkan uang kebersihan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menduga ada keterkaitan soal keberadaan tower BTS di kawasan tersebut. Pada saat pembangunan tower, jabatan ketua RW masih dipegang orang lama.

"Saya berpikir ini ada kaitannya dengan pemasangan menara BTS yang kurang transparan pada periode yang lama gitu ya, termasuk Lurah ada di situ," katanya melalui sambungan telepon, Sabtu, 4 Mei 2024.

Dugaan itu muncul karena Inggard menilai pemecatan terhadap ketua RW dengan tuduhan menggelapkan uang kebersihan tidak berdasar.

Terlebih, Ketua RW 12 Harun Alamsjah yang menjabat sejak tahun 2022, uang kas warga mengalami surplus. Bahkan Harun memiliki pembukuan yang sangat detail atas pemasukan kas warga.

"Iya ada pembukuan, ya itu kan angkanya yang bersangkutan langsung naikkan ke PTUN, betul dong, jalurnya kan pas," kata Inggard.

"Nah ini menjadi catatan juga jangan karena merasa melihat uang gede jadi merasa ini gitu kan, padahal ini kan uang warga yang harus diamankan," sambungnya.

Atas dasar itu, Inggard menilai tuduhan kepada ketua RW 12 yang diduga menggelapkan uang kebersihan tidak benar adanya. Kasus ini telah dibahas di tingkat DPRD.

"Kita sudah rapatkan di komisi, apa yang dituduhkan ternyata fitnah, ya kan," paparnya.

Menurut Inggard, tuduhan kepada ketua RW yang menggelapkan uang kebersihan tidak berdasar. Faktanya, sejak Harun menjabat sebagai Ketua RW 12 Semanan, uang kas mengalami surplus.

Dia berujar bahwa kasus ini diduga berkaitan dengan jabatan ketua RW di Semanan. Pasalnya uang kas yang didapat dari IPL warga nominalnya tidak sedikit, alias cukup fantastis.

"Waktu dia (Harun) pegang pertama ini uang kasnya cuma sekitar Rp800 juta setelah dipegang setahun jadi Rp1,8 miliar, ini merasa pengurus RW sudah 12 tahun saya bilang terus merasa kalah kemarin ya kan dalam perebutan pemilihan ketua RW kalah, jadi dia mencoba melakukan gerakan-gerakan. Jadi ingin menguasai kembali, kan gitu," kata Inggard.

Atas dasar ini, Lurah Semanan Bayu F Gantha mengambil tindakan yang dinilai tidak relevan. Inggard menyebut, pemecatan yang dilakukan terhadap ketua RW tidak sesuai aturan.

"Kalau pak Lurah itu terlalu genit, mengeluarkan suatu pernyataan bentuk membekukan artinya memecat, itu tidak sesuai dengan aturan karena apa yang diomongkan," katanya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update