"Waktu dia (Harun) pegang pertama ini uang kasnya cuma sekitar Rp800 juta setelah dipegang setahun jadi Rp1,8 miliar, ini merasa pengurus RW sudah 12 tahun saya bilang terus merasa kalah kemarin ya kan dalam perebutan pemilihan ketua RW kalah, jadi dia mencoba melakukan gerakan-gerakan. Jadi ingin menguasai kembali, kan gitu," kata Inggard.
Atas dasar ini, Lurah Semanan Bayu F Gantha mengambil tindakan yang dinilai tidak relevan. Inggard menyebut, pemecatan yang dilakukan terhadap ketua RW tidak sesuai aturan.
"Kalau pak Lurah itu terlalu genit, mengeluarkan suatu pernyataan bentuk membekukan artinya memecat, itu tidak sesuai dengan aturan karena apa yang diomongkan," katanya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI