BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, mulai mempersiapkan tahapan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mengawal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengatakan ada sejumlah persyaratan yang perlu ditaati oleh warga yang akan mendaftar.
"Untuk spesifikasinya tentu yang pertama harus WNI dan juga harus berkedudukan KTP di Kota Bekasi," ucap Vidya, Selasa, 30 April 2024.
Selain itu, Bawaslu juga membuka pendaftaran para anggota Panwascam eksisting atau pernah mengikuti rangkaian Pemilu.
Panwascam eksisting tersebut nantinya juga perlu dilakukan evaluasi.
"Sesusai dari Bawaslu RI ada menggunakan metode pembukaan rekrutmen baru dan memberi kesempatan Panwascam eksisting, tapi itu perlu melalui tahapan evaluasi," terangnya.
Pembukaan anggota Panwascam ini akan berlangsung pada Mei 2024. Vidya menjelaskan dibutuhkan tiga anggota Panwascam untuk ditempatkan di satu kecamatan.
"Jadi satu kecamatan itu ada tiga Panwascam, jadi kita kan total ada 12 Kecamatan berarti total ada 36 Panwascam," tutup Vidya.
Berikut daftar persyaratan anggota Panwascam Pilkada 2024;
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI