Pasangan Independen Gagal Penuhi Persyaratan, KPU Kota Bekasi Tidak Ada Tawar Menawar Alasan Untuk Lolos

Jumat 17 Mei 2024, 22:04 WIB
Pasangan dari jalur independen Hudi Sulistyo-Sirojuddin saat mendaftar ke KPU Kota Bekasi ikut pencalonan Pilkada 2024. (Dok:Poskota/Ihsan).

Pasangan dari jalur independen Hudi Sulistyo-Sirojuddin saat mendaftar ke KPU Kota Bekasi ikut pencalonan Pilkada 2024. (Dok:Poskota/Ihsan).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memastikan tidak proses ulang calon pasangan independen yang gagal maju di Pilkada mendatang.

Ataupun jika pasangan yang maju dari jalur independen tersebut beralasan bahwa ada kendala dalam sebuah sistem seperti memasukan data Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Penggunaan SILON yang mengakses hanya mendaftar saja, seharusnya dapat berjalan dengan lancar," ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari, Jumat, 17 Mei 2024.

KPU Kota Bekasi memang memberikan batas waktu 3 hari agar paslon independen pasangan Huda Sulistio-Sirojuddin dalam melakukan verifikasi melalui Silon, namun hingga batas akhir persyaratan tersebut tidak rampung.

Eli mengatakan batas waktu tersebut harus dimaksimalkan. "Betul (Dimaksimalkan)," jelas Eli.

Diketahui, KPU Kota Bekasi memastikan pasangan independen Huda Sulistio-Sirojuddin tidak dapat melanjutkan maju sebagai kandidat pemilihan Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi periode mendatang.

"Iya, karena pemenuhan syarat administrasi dalam Silon belum terpenuhi dari dukungan syarat minimal," jelasnya.

Huda Sulistio-Sirojuddin dipastikan gugur dan tidak dapat melanjutkan proses selanjutnya.

"Dipastikan tidak bisa maju ke tahapan selanjutnya verifikasi administrasi dan faktual," terang Eli.

Sebelumnya diberitakan pasangan jalur independen tersebut mendatangi KPU Kota Bekasi, Minggu, 12 Mei 2024 m

Huda Sulistio-Surojuddin mengklaim telah menyerahkan banyaknya KTP sesuai prosedur persyaratan Bacalon dari jalur independen.

"Pengumpulan dan membawa 117. 921 KTP," kata Huda Sulistio di kantor KPU Kota Bekasi, Minggu, 12 Mei lalu. (Ihsan Fahmi).

News Update