Kejagung tetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. (Dok. Humas Kejagung)

Kriminal

Update Kasus Korupsi PT Timah: 5 Tersangka Baru Susul Harvey Moeis Jadi Tahanan Kejagung

Sabtu 27 Apr 2024, 10:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TBK Tahun 2015 - 2022. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, Kejagung menetapkan lima orang tersangka baru.

"Dari 14 orang saksi, salah seorang yang kami panggil inisial HL tidak bisa hadir karena sakit," ujar Kuntadi kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2024 malam.

Menurutnya, penetapan kelima tersangka baru tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti cukup.

Adapun kelima orang tersangka itu adalah HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIM, FL selaku Marketing PT TIM, dan SW selaku Kepala Dinas ESDM, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai kepala dinas ESDM.

Kuntadi menyebut ada tiga tersangka yang langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tiga orang diantaranya demi kepentingan penyidik langsung dilakukan penahanan. Ketiga tersangka itu saudara Fl di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AS, SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, tersangka BN belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.  "Untuk AL tersangka satunya yang dipanggil pada hari ini sebagai saksi tidak hadir," tambahnya.

Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para Tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah. 

Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya. 

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini deretan tersangka korupsi timah yang sudah ditahan Kejagung sebelumnya:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)

4. Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP

5.Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP

7. Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

8. Robert Indarto (RI) Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;

9. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

10. Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange

12. Helena Lim; dan perwakilan PT RBT, 

13. Perwakitan PT RBT, Harvey Moeis. (Angga)

Tags:
tersangkakejagungkasus korupsi PT TimahtimahHarvey-Moeiskorupsi timah

Angga Pahlevi

Reporter

Aminudin AS

Editor