JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan keempat orang itu di antaranya ERD (mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sd 2022) dan HT (Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah).
Lalu, ada PSP (Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama PT Timah Tbk), dan HS (Direktur CV Jaya Mandiri).
"Keempat pelaku kita panggil dan periksa sebagai saksi atas dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," ujar Sumedana dalam keterangan resmi pada Senin, 27 Mei 2024.
Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan ini untuk memperkuat bukti dugaan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Hingga saat ini, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun tersebut telah menyeret 21 tersangka, satu di antaranya Harvey Moeis alias suami dari aktris Sandra Dewi. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.