Mantan Dirjen Minerba ESDM, BGA, Jadi Tersangka Dugaan korupsi IUP Komoditas PT Timah

Rabu 29 Mei 2024, 22:52 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (angga)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi (angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BGA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP PT Timah.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan 4 orang saksi, setelah ditemukan alat bukti yang cukup, maka BGA ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka BGA ini merupakan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015 - 2020. Sampai saat ini masih berjalan, total saksi yang telah dimintai keterangan salam kasus PT Timah ada 200 orang," ujar Kuntadi di Gedung Utama Kejagung RI, Rabu, 29 Mei 2024.

Kuntadi menjelaskan keterkaitan BGA ini, pada periode 2018 - 2019 dianggap telah melakukan melawan hukum, yaitu merubah RKAB.

"Diketahui BGA telah merubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan seluas 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen," ungkapnya.

Selain itu Kuntadi menyebutkan perubahan ini sama sekali tidak dilakukan dengan kajian  apapun, dan sekaligus memfasilitasi  transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

Penelusuran Aset

Selain itu, Kuntadi menjelaskan, untuk tersangka berinisial S yang memiliki Gedung Tribrata Polri, masih didalami.

"Untuk pertanyaan itu masih belum bisa kita jawab. Tapi intinya kita masih melakukan penelusuran aset terus dilakukan dan dipelajari. Jika ditemukan lalu dipelajari atau sumber dalam kasus ini sudah diselidiki," tuturnya.

Kuntadi menambahkan dalam kasus tersebut dalam waktu dekat akan segera dilakukan pelimpahan berkas untuk disidangkan.

"Jadi untuk total tersangka sampai saat ini sudah ada 22 tersangka dengan total kerugian negara ditaksir yang semula Rp 271 Triliun setelah ada pengecekan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)  nilainya mencapai Rp 300 Triliun. Dalam waktu 2 minggu berkas akan segera dikirim ke penuntut umum," ungkapnya. (Angga)

Berita Terkait
News Update