ADVERTISEMENT
Senin, 22 April 2024 18:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, putusan Mahkamah Konstotusi (MK) menolak seluruh gugatan paslon 01 dan 03 secara teknis sudah tepat.
"Memang perselisihan yang sedang digugat sulit dibuktikan, karena pelanggaran yang terjadi bukan sekedar pelanggaran teknis, untuk itu KPU dan Bawaslu tidak akan mudah diputus bersalah," kata Dedi saat dihubungi, Senin, 22 April 2024.
Dedi mengatakan, pelanggaran yang ramai terjadi lebih banyak soal etika, dan memang disayangkan hukum Indonesia belum menyentuh ranah itu, integritas hukum kita masih buruk.
"Penggugat sejauh ini dalam statemen dan pembuktian di sidang, lebih banyak sampaikan asumsi, sementara MK tentu tidak akan menerima itu, mereka hanya akan menerima bukti yang memang dapat dilihat dan berbentuk, sementara Pilpres 2024 tidak miliki bukti pelanggaran yang demikian itu," katanya.
Tentu, lanjutnya, putusan MK bukan berarti Pilpres 2024 berjalan dengan baik. Terbukti Ketua KPU mendapat sanksi bertumpuk-tumpuk, dan Ketua MK juga mendapat sanksi hingga diberhentikan dari jabatannya.
"Maka Pilpres 2024 memang penuh kekacauan, hanya saja tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengulang atau bahkan mendiskualifikasi," ucapnya.
Dedi menyatakan, putusan ini sekedar memberi tahu publik, bahwa mekanisme hukum berbeda dengan mekanisme subtansial.
"Pilpres tetap legitimate, meskipun dilalui dengan campur tangan kekuasaan," tutup Dedi. (Rizal)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT