ADVERTISEMENT

Putusan MK Dinilai IPO Sudah Tepat, Gugatan Condong ke Etika

Senin, 22 April 2024 18:07 WIB

Share
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama bersama tujuh Anggota MK dalam sidang putusan gugatan pilpres 2024 di Gedung Makhamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK.Poskota/Ahmad Tri Hawaari
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama bersama tujuh Anggota MK dalam sidang putusan gugatan pilpres 2024 di Gedung Makhamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilakukan berdasarkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, putusan Mahkamah Konstotusi (MK) menolak seluruh gugatan paslon 01 dan 03 secara teknis sudah tepat.

"Memang perselisihan yang sedang digugat sulit dibuktikan, karena pelanggaran yang terjadi bukan sekedar pelanggaran teknis, untuk itu KPU dan Bawaslu tidak akan mudah diputus bersalah," kata Dedi saat dihubungi, Senin, 22 April 2024.

Dedi mengatakan, pelanggaran yang ramai terjadi lebih banyak soal etika, dan memang disayangkan hukum Indonesia belum menyentuh ranah itu, integritas hukum kita masih buruk.

"Penggugat sejauh ini dalam statemen dan pembuktian di sidang, lebih banyak sampaikan asumsi, sementara MK tentu tidak akan menerima itu, mereka hanya akan menerima bukti yang memang dapat dilihat dan berbentuk, sementara Pilpres 2024 tidak miliki bukti pelanggaran yang demikian itu," katanya.

Tentu, lanjutnya, putusan MK bukan berarti Pilpres 2024 berjalan dengan baik. Terbukti Ketua KPU mendapat sanksi bertumpuk-tumpuk, dan Ketua MK juga mendapat sanksi hingga diberhentikan dari jabatannya.

"Maka Pilpres 2024 memang penuh kekacauan, hanya saja tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengulang atau bahkan mendiskualifikasi," ucapnya.

Dedi menyatakan, putusan ini sekedar memberi tahu publik, bahwa mekanisme hukum berbeda dengan mekanisme subtansial.

"Pilpres tetap legitimate, meskipun dilalui dengan campur tangan kekuasaan," tutup Dedi. (Rizal)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT