ADVERTISEMENT

MK Tolak Gugatan, Lusa KPU Umumkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Senin, 22 April 2024 17:21 WIB

Share
KPU akan umumkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.
KPU akan umumkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sidang putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa pemilu 2024 yang dilayangkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan sesuai dengan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

"Maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di Kantor KPU," katanya kepada wartawan, Senin, 22 April 2024.

MK menolak seluruh permohonan sengketa pemilu 2024 yang digelontorkan oleh Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara di ruang sidang MK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT