ADVERTISEMENT

Tim Hukum Prabowo-Gibran Sudah Duga Gugatan Paslon 01 dan 03 Bakal Ditolak: Tak Mampu Buktikan Dalil

Senin, 22 April 2024 17:10 WIB

Share
Tim pembela hukum Prabowo-Gibran saat menggelar konferensi pers usai sidang sengketa pemilu di Gedung MK. (Poskota/Pandi)
Tim pembela hukum Prabowo-Gibran saat menggelar konferensi pers usai sidang sengketa pemilu di Gedung MK. (Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim pembela hukum Prabowo-Gibran sudah meramal jika majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud.

"Kami sudah meramalkan dari awal bahwa pemohon, kedua pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan," kata Ketua Tim Pembela Hukum 02, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.

Yusril menilai Hakim MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan kubu 01 dan 03 lantaran bukti yang dipaparkan kurang kuat. Sehingga keputusan Hakim MK dinilai sudah tepat.

"Narasi-narasi saja tapi tidak ada bukti, baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun juga dari alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan," katanya.

"Bahkan empat menteri yang diminta oleh pemohon dihadirkan seluruhnya memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan apa yang dinarasikan oleh kedua pemohon," tambah Yusril.

MK menolak permohonan sengketa pemilu 2024 yang digelontorkan oleh kubu 01 dan 03. 

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara di ruang sidang MK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo.

Dalam hal ini, isi putusan untuk kubu 03 Ganjar-Mahfud dianggap hampir menyerupai gugatan yang dilayangkan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Ada tiga hakim yang menyatakan berbeda pandangan atau dissenting opinion untuk putusan kedua paslon tersebut, yakni Sadil Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT