ADVERTISEMENT
Rabu, 17 April 2024 22:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, tindak pidana perdagangan orang ini diketahui pihak kepolisian pada Rabu 3 April 2024, sekira pukul 01.00 WIB.
Aksi TPPO ini dilakukan oleh LR (54) dan RN (21) terhadap kobannya, wanita berusia 18-20 tahun, yang akan dijual ini dikumpulkan oleh RN.
Korban TPPO yang direkrut ini diketahui adalah rekan-rekan dari RN yang dipandang memiliki penampilan menarik.
"Kemudian ditampung di rumahnya, kemudian foto-foto para perempuan tersebut dikirim LR untuk ditawarkan ke para pelanggannya," kata Tono melalui keterangannya, Rabu 17 April 2024..
Setelah itu, kata Tono, LR menawarkan foto-foto perempuan yang dikirim RN kepada para lelaki yang hendak membeli.
Setelah berhasil menemukan lelaki yang berminat, lanjut Tono, perempuan yang akan dijual tersebut diangkut oleh LR dan RN ke lokasi perkawinan kontrak yang sudah disepakati.
Lokasi perkawinan kontrak yang biasanya di hotel, rumah makan bahkan villa di daerah Cipanas hingga Bogor.
"Perempuan yang akan dijual tersebut didandani layaknya calon pengantin saat akan mau menikah," ucap Tono.
Selain tempat perkawinan yang telah disiapkan, LR dan RN pun juga menyiapkan penghulu palsu, saksi bayaran hingga wali palsu yang sudah dibayar.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT