Polres Metro Jaksel Ungkap Sindikat TPPO Pekerja Migran ke Arab Saudi, Korban Berjumlah 8 Orang

Senin 18 Mar 2024, 15:26 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi bersama Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol Mulia N menangkap pelaku seorang wanita mantan TKI TPPO CPMI Non Prosedural. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi bersama Kepala BP3MI Jawa Barat, Kombes Pol Mulia N menangkap pelaku seorang wanita mantan TKI TPPO CPMI Non Prosedural. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) pekerja migran nonprosedural atau ilegal ke Arab Saudi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Hendrikus Yossi mengatakan ada laporan tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural di apartemen Kali Bata City, Pancoran, Jakarta Selatan. 

"Setelah didalami tim selama tujuh hari bekerjasama dengan BP3MI Jawa Barat langsung menggrebek apartemen. Petugas mendapatkan ada delapan korban rata-rata wanita di tempat penampungan langsung diamankan," ujar Yossi kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024 siang.

Perwira menengah (Pamen) jebolan taruna Akpol 2008 ini mengungkapkan para korban direkrut oleh sponsor lokal yang ada di wilayah Jawa Barat.

"Dalam menjalankan aksinya pelaku DA (36) berdua dengan Mr.M tinggal di Saudi Arabia. DA sebagai mantan TKI ini berhasil kita tangkap di tempat penampungan apartemen Kalibata City, sedangkan rekannya Mr M masih didalami termasuk juga sponsol lokal CPMI," ungkapnya.

Menurut Yossi, para korban diberangkatkan ke Saudi Arabia dengan mempergunakan visa jiarah bukan kerja.

"Dalam pembuatan visa korban tidak dihadirkan dalam prosesnya di kantor Imigrasi. Terkait apa ada keterkaitan imigrasi dalam pembuatan visa yang tidak sesuai peruntukan masih kita dalami," tuturnya.

Selain itu, Yossi menyebutkan para korban juga ditawarkan uang fit jika sudah sampai di Arab Saudi sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

"Dari kejahatan pelaku mendapatkan keuntungan berpariasi Rp5 juta hingga Rp15 juta per orang. Pelaku juga sudah dua kali memberangkatkan CPMI non prosedural," tuturnya.

Adapun polisi menyita barang bukti berupa buku paspor milik korban, dan ponsel pelaku. "Barang bukti disita buku paspor para korban, hp pelaku."

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.

Berita Terkait

News Update