ADVERTISEMENT

Tekan Kejahatan Kemanusiaan, BP2MI dan 10 Daerah Sepakat Basmi TPPO

Selasa, 20 Februari 2024 17:04 WIB

Share
Giat penandatanganan nota kesepahaman 10 pemerintah daerah kabupaten/kota terkait TPPO dengan BP2MI. (foto: Poskota/Rizal)
Giat penandatanganan nota kesepahaman 10 pemerintah daerah kabupaten/kota terkait TPPO dengan BP2MI. (foto: Poskota/Rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus dilakukan pemberantasan sejak awal, mulai dari daerah sebagai hulunya.

Ini menjadi alasan mengapa beberapa kabupaten dan kota di Indonesia mendukung TPPO itu diberantas tuntas.

Selain membuat susah masyarakat, juga tak berprikemanusiaan. Inilah alasan digelarnya penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dengan 10 pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ke 10 daerah yang menandatangani nota kesepahaman itu yakni Kabupaten Nunukan, Kabupaten Karimun, Kota Pasuruan, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Belitung Timur, Kota Singkawang, Kabupaten Malang, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Gorontalo.

"Pemerintah daerah mendukung TPPO diberantas tuntas. Program BP2MI membasmi TPPO sangat kami dukung," kata Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Tak hanya pemerintah daerah, nota kesepahaman juga dibuat antara BP2MI bersama sejumlah lembaga pendidikan politeknik kesehatan dan beberapa lembaga keuangan.

Hal ini bentuk komitmen kepala daerah dan lembaga pendidikan politeknik kesehatan dan beberapa lembaga keuangan membasmi TPPO.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani, mengatakan pihaknya perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah guna merealisasikan hal tersebut.

"Ini tidak bisa hanya dilakukan BP2MI, terlebih kalau bicara isu TPPO. TPPO ini harus diselesaikan di hulu," kata Benny.

Alasan para kepala daerah tersebut,  pemerintah daerah harus mampu melakukan deteksi dan proteksi sejak dini upaya praktik TPPO.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT