ADVERTISEMENT

Kasus TPPO Pekerja Migran ke Serbia Terungkap, Ketua MPR RI Minta Usut Hingga Jaringan Terdalam

Senin, 25 Maret 2024 15:07 WIB

Share
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Dok: Humas MPR RI)
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Dok: Humas MPR RI)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban sepuluh orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta untuk tersu meningkatkan kinerjanya, khususnya mengungkapkan kasus TPPO di Bandara Soetta. 

"Terhadap terduga pelaku yang telah berhasil ditangkap dan diamankan, agar segera diproses sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Bamsoet pada Senin, 25 Maret 2024.

Lebih lanjut, ia meminta kasus TPPO ini terus didalami pihak penegak hukum dengan menginvestigasi pelaku sehingga dapat diusut sampai ke jaringan terdalam.

Selain itu, Bamsoet pun meminta Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama warga yang akan bekerja di luar negeri.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan prosedur pemberangkatan pekerja migran secara legal. 

"Sehingga agen-agen resmi yang terdaftar, di samping memberikan peringatan untuk tidak mudah tergiur dengan jalan pintas ataupun upah yang besar," ucapnya.

Bamsoet pun berharap pemerintah membenahi prosedur keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri guna mencegah dan menutup celah keberangkatan ilegal yang berpotensi TPPO.

"Meminta komitmen pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI untuk secara serius dalam menangani dan mengatasi kasus-kasus TPPO yang masih marak terjadi di Indonesia, yakni dengan berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan, sehingga kasus TPPO di masa mendatang dapat lebih diminimalisir," tuturnya. (Rizal Siregar)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT