ADVERTISEMENT

KDEI Taiwan Sisakan Enam Persen Kasus Pekerja Migran Indonesia

Senin, 26 Februari 2018 11:20 WIB

Share
KDEI Taiwan Sisakan Enam Persen Kasus Pekerja Migran Indonesia

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Kamar Dagang & Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan masih menyisakan 6 persen kasus pekerja migran Indonesia  (PMI) sepanjang tahun 2017. Menyusul keberhasilan KDEI Taiwan menyelesaikan 1.529 kasus setara 94persen, atau masih tersisa 97 kasus. "Kasus atau permasalahan yang dialami PMI Taiwan seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan PMI, penganiayaan dan banyak hal lainnya, yang diupayakan diselesaikan secara tuntas," ujar Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementeriaan Tenaga Kerja, Soes Hindharno, saat mengunjungi shelter house Kaohsiung (tempat penampungan sementara) bagi pekerja migran bermasalah di Taiwan, seperti rilis Kemnaker yang diterima di Jakarta, Senin (26/2). Diakuinya, Pemerintah Indonesia dan Taiwan terus bekerjasama untuk meningkatkan aspek perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi PMI yang bekerja di Taiwan. Kasus-kasus PMI, katanya, segera diselesaikan dan PMI bisa pulang ke tanah air. "Kami juga memperkuat keberadaan atase ketenagakerjaan yang mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja diantaranya perlindungan PMI, pendataan PMI di negara penempatan, pemantauan keberadaan PMI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen PMI, upaya advokasi PMI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan PMI yang telah ditempatkan," tutupnya. (rinaldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT