ADVERTISEMENT
Selasa, 6 Maret 2018 12:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Malaysia yang tidak juga merevisi nota kesepahaman (MoU) terkait pekerja migran. Menyusul berakhirnya MoU Malaysia-RI pada Maret 2016. “Kami menyayangkan sikap Malaysia yang tidak segera memperbarui MoU kerjasama penempatan & perlindungan pekerja migran dengan Indonesia,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Selasa (6/3/2018). Karena itulah, Menteri Dhakiri mempertimbangkan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia jika negeri jiran itu tidak serius menangani kasus Adelina dan tidak segera memperbarui MoU. “Moratorium bukan sesuatu hal yang tak mungkin, mengingat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyebut penempatan PMI hanya kepada negara-negara yang memiliki MoU dengan Indonesia,” ujarnya menanggapi harapan Dubes Malaysia untuk Indonesia, Datuk Sri Zahrain M Hashim, agar Indonesia tidak moratorium PMI saat berkunjung ke Kemnaker di Jakarta, Jumat (2/3). (rinaldi/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT