ADVERTISEMENT

Bayi Korban TPPO di Tambora Diserahkan ke Panti Sosial

Kamis, 22 Februari 2024 05:23 WIB

Share
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida. (Pandi)
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban yang masih bayi.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida mengatakan bayi yang telah diperdagangkan kini berada di panti sosial.

"Bayi-bayi sudah diserahkan ke Dinas Sosial di Cipayung, biar penanganan lebih baik," katanya kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Donny memastikan kondisi bayi yang menjadi korban TPPO tersebut dalam keadaan sehat.

Dalam pengungkapan ini, setidaknya lebih dari tiga bayi yang gagal dijual oleh pelaku berjumlah tiga orang tersebut.

"Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Usia bayi bervariasi, yang paling besar umur 3 tahun," kata Donny.

Kasus TPPO dengan korban yang masih bayi ini masih dalam penyelidikan mendalam.

"Besok akan kita sampaikan secara utuh saat konferensi pers," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap unit Reskrik Polsek Tambora.

Para pelaku yang kini telah menjadi tersangka itu melakukan perdagangan bayi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT