JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembang pesatnya teknologi membuat segala kebutuhan hidup dapat disajikan dalam bentuk digital dan diakses dalam bentuk online atau jarak jauh.
Salah satu sektor yang terkena dampak modernisasi adalah ekonomi atau finansial. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang akan melalukan transaksi.
Salah satu layanan yang muncul dan beredar saat ini adalah pinjaman online (pinjol). Pinjol hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Ditambah persyaratan dan cara pencairan yang mudah semakin membuat layanan ini menjadi kegemaran semua orang.
Namun, kurangnya pengetahuan serta sifat konsumtif nasabah membuat pinjol menjadi salah satu ancaman serius dalam kehidupan. Terlebih lagi pagi mereka yang meminjam pada layanan tidak resmi atau tidak terdaftar legalitasnya pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penetapan bunga yang tinggi serta tenggat waktu singkat membuat masyarakat seringkali merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran.
Pada akhirnya terbesit niatan untuk melakukan pinjaman lain guna membayar tunggakan sebelumnya atau istilah kerennya gali lubang tutup lubang.
Praktik ini terpaksa dilakukan nasabah karena tidak mempunyai pilihan lain untuk melakukan pembayaran.
Perilaku seperti ini merupakan suatu tindakan berbahaya, sebaiknya hindari untuk meminjam pinjol walau alasannya melunasi tunggakan lainnya. Karena ini bisa menjadi dua boomerang yang sangat merugikan bagi Anda.
Setidaknya ada beberapa bahaya jika Anda melakukan gali lubang tutup lubang pada utang pinjol, Berikut ulasannya.
1. Besaran bunga sangat tinggi
Bahaya pertama adalah besaran bunga yang diberikan oleh aplikasi pinjol sangat tinggi dan memberatkan Anda.
Bunga ini dapat membengkak berlipat-lipat kali dan membuat Anda terjebak pada lingkaran pinjaman yang tidak ada habisnya.
2. Bergantung pada layanan pinjol
Gali lubang tutup lubang bisa membuat Anda bisa ketergantungan pada pinjol.
Anda akan menjadi terbiasa meminjam walaupun terkadang tidak terlalu membutuhkan hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup dan malas bekerja.
3. Tidak adanya perlindungan hukum
Salah satu bahayanya praktik ini adalah saat Anda terlibat atau terlilit utang pinjol, tidak adanya perlindungan hukum yang akan membela ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.
Terlebih Anda yang meminjam pada pinjol yang tidak jelas legalitasnya, semakin menambah buruk dampak pada transaksi
4. Tindakan penagihan tak wajar cenderung kriminal
Bahaya selanjutnya dan paling ditakuti nasabah ketika peminjam dana melalukan penagihan yang tidak wajar mulai dari meneror, mengancam bahkan menyebarkan data atau informasi pribadi yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan dalam beberapa kasus ada tindakan kriminal yang dilakukan pinjol kepada nasabah.
5. Masalah kesehatan keuangan berkelanjutan
Bahaya terakhir dari kegiatan gali lubang tutup lubang adalah membuat kesehatan keuangan Anda menjadi bermasalah dan berkelanjutan.
Sirkulasi atau perputaran keuangan Anda akan menjadi terbatas dan berlanjut pads situasi yang kurang menguntungkan.
Anda hanya akan berkutat pada pelunasan-pelunasan yang tidak ada habis-habisnya. Selain itu, riwayat finansial Anda akan menjadi buruk dan ditakutkan tidsk akan melakukan pinjaman kembali pada masa yang akan datang.
(Raihan Ali Putra Santoso)