ADVERTISEMENT

Cuma Modal KTP dan Tanpa BI Checking, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Bisa Jadi Pilihan Anda

Selasa, 16 April 2024 12:40 WIB

Share
Cuma Modal KTP dan Tanpa BI Checking, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Bisa Jadi Pilihan Anda (Pinterest)
Cuma Modal KTP dan Tanpa BI Checking, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Bisa Jadi Pilihan Anda (Pinterest)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi pada era serba modern, sektor finansial tidak luput dari dampak globalisasi. Pinjaman online (pinjol) merupakan salah bukti keikutsertaan sisi keuangan.

Pinjol sekarang menjadi salah satu pilihan masyarakat ketika membutuhkan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

Cara pencairannya mudah serta persyaratannya yang tidak bertele-tele membuat calon nasabah menjadi tergiur dan tertarik dengan layanan satu ini.

Namun, Anda yang ingin melakukan pinjaman terlebih dahulu harus memastikan kelegalitasan sebuah pinjol agar tidak terjebak pada layanan ilegal.

Pada saat ini banyak sekali pihak tidak bertanggung jawab yang mengoperasikan layanan pinjaman dana tidak sesuai peraturan. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dari kegiatan pinjam meminjam.

Terlebih lagi Anda sebagai calon nasabah harus memperhatikan dan menjaga catatan skor kredit agar dapat melakukan pinjaman. 

Sebelum melakukan pinjaman pada pinjol legal, Anda akan terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh pihak OJK mengenai catatan skor kredit termasuk dalam kategori baik atau buruk. Hal ini disebut sebagai BI Checking.

Jika skor kredit Anda buruk dan tidak lulus BI Checking, maka permintaan pinjaman tidak akan disetujui oleh layanan pinjol tersebut.

Berikut rekomendasi pinjol resmi OJK tanpa BI Checking bisa menjadi pilihan Anda yang memiliki riwayat kredit yang buruk.

1. DanaRupiah

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Raihan Ali Putra Santoso
Editor: Raihan Ali Putra Santoso
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT