JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DC pinjol bersikap kasar saat penagihan? Utang kamu auto lunas, ini kata OJK. Jadi, langsung lapor saja segera.
Peraturan tersebut tertera di Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut terkait tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dilansir dari kanal YouTube bernama Bang Tri dengan judul "OJK Resmi Bilang Jika DC Pinjol Kasar Utang Kita Lunas! Peraturan OJK Tentang Penagihan Pinjol."
Di dalam vlog tersebut dikatakan bahwa berdasarkan peraturan tadi, etika dalam penagihan DC adalah tidak boleh menggunakan ancaman, mengintimidasi bahkan SARA.
Selain itu, DC juga tidak boleh merendahkan harkat, martabat, dan harga diri nasabah, kontak darurat dari nasabah, serta keluarga.
Peraturan ini dibuat karena banyaknya kasus DC lapangan pinjol yang barbar dengan melakukan intimidasi, perlakuan kasar, dan mengancam menyebarkan data pribadi.
Berikut SEOJK yang disebutkan oleh OJK, yakni:
1. Mengatur DC dilarang bertindak kasar saat penagihan.
2. Dilarang melakukan intimidasi saat melakukan penagihan.
3. Dilarang menelepon terus menerus hingga mengganggu nasabah tersebut.
4. Dilarang mengancam serta menyebarkan data pribadi nasabah pinjol.
Jika kamu mengalami hal yang disebutkan tadi, maka ada tindakan lanjut agar kamu aman dari DC, yakni mengusirnya.
Usir DC lapangan dan libatkan pihak terkait seperti RT atau RW. Bisa juga hubungi polisi jika sudah sangat mengganggu ketentraman warga sekitar.
Jadi, bagaimana dengan pelunasannya? Menurutnya, utang yang lunas ada dua hal kemungkinan,yaitu dilunasi oleh pihak pinjol lewat pemutihan.
Sistem ini dilakukan satu kali dalam setahun. Umumnya dilakukan saat pengecekan kondisi keuangan atau neraca keuangan dari pinjol itu.
Hanya saja utang yang bisa dilunasi sedikit, seperti Rp500.000 hingga Ep1 juta.
Kedua, kesadaran diri dari nasabah. Pinjaman dana adalah utang sehingga harus dilunasi.
Namun, jika memang benar-benar finansialmu belum mencukupi, digalbaykan saja terlebih dahulu, baru dilunaskan.
Demikian peraturan dari OJK terkait DC pinjol yang kasar, utangmu auto lunas. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)