Tanpa BI Checking dan Diawasi OJK, Begini Cara Pinjam Uang di Pinjol Legal Tunaiku!

Selasa 09 Apr 2024, 13:55 WIB
Tanpa BI Checking dan Diawasi OJK, Begini Cara Pinjam Uang di Pinjol Legal Tunaiku!  (Foto: Facebook)

Tanpa BI Checking dan Diawasi OJK, Begini Cara Pinjam Uang di Pinjol Legal Tunaiku! (Foto: Facebook)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tunaiku merupakan salah satu pinjol legal yang dapat digunakan ketika membutuhkan pencairan dana cepat.

Selain diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ini juga tanpa BI checking sehingga calon pengguna yang memiliki skor kredit buruk atau sedang gagal bayar (galbay) dapat mencairkan uang di sini.

Pinjol Tunaiku telah meraih sertifikasi ISO 27001 tentang keamanan data pengguna. Jadi, semua data pengguna dijamin dikumpulkan dan disimpan dengan aman.

Hal tersebut untuk meningkatkan layanan pinjaman, menghindari modus penipuan, hingga meningkatkan nilai kredit.

Limit pinjaman Tunaiku mulai dari Rp2.000.000-Rp20.000.000 dengan tenor panjang selama 6-20 bulan.

Karena itu, tidak heran banyak orang yang tergiur untuk menggunakan pinjol ini. Bahkan, beberapa di antaranya sudah menjadi nasabah setia.

Sedangkan, bunga cicilannya sebesar 3-5 persen, biaya layanan 5 persen dan biaya pemeliharaan sebesar Rp550.000.

Syarat mengajukan pinjaman di Tunaiku adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 21-55 tahun yang memiliki penghasilan dan rekening bank.

Lantas, bagaimana cara mengajukan pinjaman di Tunaiku? Simak selengkapnya berikut ini. 

Cara Ajukan Pinjaman di Tunaiku

- Download aplikasi Tunaiku atau langsung kunjungi situs web tunaiku.com

Berita Terkait
News Update