5 Pinjol yang Diblokir OJK, Aman Untuk Digalbay Tidak Tercatat di BI Checking

Sabtu 13 Apr 2024, 18:18 WIB
5 pinjol yang diblokir OJK, aman untuk digalbay tidak tercatat di BI Checking. (Pexels)

5 pinjol yang diblokir OJK, aman untuk digalbay tidak tercatat di BI Checking. (Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 5 pinjol  yang diblokir OJK, aman untuk digalbay tidak tercatat di BI Checking. 

Dilansir dari channel YouTube bernama Desi Sutriani dengan judul kontennya, yaitu "Update Pinjol Legal Sudah Menjadi Ilegal, KTA Kilat, Rucep, Pindut AdaKami, dll".

Dari konten tersebut, ada 5 pinjol  yang disebutkan. Ke-5 pinjol ini dulunya legal menjadi ilegal. 

Hal ini dikarenakan sering ada banyak modus penipuan yang dijelaskan oleh OJK dan banyak dari nasabah pinjol  yang beralih ke aplikasi-aplikasi itu. 

Contoh dari kasus penipuan baru yang viral sekarang adalah robot trading bernama Bartle Bogle Hegarty (BBH) dan Smart Wallet. 

Platform-platform ini belum mempunyai izin di Indonesia tapi sudah mempunyai banyak pengikut. 

Mereka mengklaim bahwa pekerjaan ini cocok bagi para paruh waktu untuk mendapatkan penghasilan lebih.  

BBH merupakan agensi periklanan dari Inggris yang menawarkan kerja paruh waktu dengan pendapatan harian dan meminta sejumlah deposit. 

Meminta deposit dalam mencari pekerjaan adalah penipuan yang biasa digunakan sehingga otomatis itu dicap ilegal. 

Kini banyak nama perusahaan pinjol maupun logo yang sama, tapi saat sudah mendownload atau mengklik aplikasi tersebut, dalamnya berbeda. 

Ciri-ciri pinjol itu scam adalah sangat mudah untuk mengajukan pinjaman dan langsung bisa transfer uang. 

Berita Terkait
News Update