ADVERTISEMENT

2 Trik Aman Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui Calon Nasabah Pinjaman Online

Selasa, 9 April 2024 10:08 WIB

Share
2 Trik Aman Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui Calon Nasabah Pinjaman Online (Foto: Pinterest)
2 Trik Aman Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui Calon Nasabah Pinjaman Online (Foto: Pinterest)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sampai saat ini, masih banyak kejadian gagal bayar (Galbay) pada pinjaman online di Indonesia. Namun, sebagian besar nasabah yang mengalami Galbay belum menemukan solusi untuk masalah mereka.

Bahkan, tak sedikit nasabah pinjol yang mengalami Galbay terlibat dalam tindakan kriminal karena terlilit utang pada aplikasi pinjaman online.

Baru-baru ini, muncul informasi tentang seorang nasabah pinjaman online yang melakukan perampokan karena kesulitan membayar utangnya.

Tindakan ekstrim seperti bunuh diri telah dilakukan oleh seseorang yang merasa tidak mampu membayar utang di pinjol. Kekhawatiran muncul bahwa kejadian serupa bisa terulang di masa mendatang.

Menurut informasi yang disampaikan dalam channel YouTube Desi Sutriani pada Senin, 8 April 2024, pemilik akun tersebut menegaskan kepada nasabah pinjol bahwa mereka tidak perlu cemas saat menghadapi Galbay, bahkan jika utang mereka mencapai ratusan juta rupiah.

“Hukumnya saat ini di Indonesia untuk orang yang galbay masih perdata. Jadi, tidak usah melakukan hal-hal yang membuat hukum menjadi pidana kepada diri kalian sendiri,” ujar Desi.

Setelah itu, Desi menjelaskan bahwa ada dua hal atau cara yang harus ditanamkan dalam diri nasabah untuk menghadapi Galbay pinjol dengan aman sampai mereka bisa melunasi utangnya.

“Dua hal yang perlu kuatkan di dalam diri keti kalian galbay dan saya yakin galbay akan lanjut amansampai nantinya kalian bisa bayar,” sambungnya.

Jadi, apa sajakah dua cara yang dapat dilakukan agar Galbay pinjaman online bisa aman? Mari kita simak lebih lanjut informasi lebih lengkapnya di bawah ini.

1. Memahami Aturan OJK

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Farida Fakhira
Editor: Farida Fakhira
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT