ADVERTISEMENT

MK Tegur Saksi Tim Prabowo-Gibran saat Sidang PHPU Pilpres 2024

Kamis, 4 April 2024 12:36 WIB

Share
Hakim MK menegur saksi tim Prabowo-Gibran dalam sidang PHPU Pilpres 2024. (Dok. Humas MK)
Hakim MK menegur saksi tim Prabowo-Gibran dalam sidang PHPU Pilpres 2024. (Dok. Humas MK)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Kamis, 4 April 2024 

Sidang kali ini menyertakan pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Akan tetapi, sidang sempat terganggu karena salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran memasukkan tangannya ke dalam saku celana saat akan diambil sumpahnya. 

"Sebentar Yang Mulia, itu yang pojok tangannya yang bener jangan model kaya koboi ya. Makasih," kata Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Saksi yang ditegur Arief adalah pendiri konsultan politik Cyrus Network Hasan Nasbi. Dia ditegur karena memasukkan tangannya ke dalam saku celana ketika akan diambil sumpahnya.

Setelah ditegur, Hasan langsung mengeluarkan tangannya. Pengambilan sumpah pun bisa dimulai.

"Baik Yang Mulia Pak Ridwan Mansyur untuk memandu lafaz sumpahnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Setelah masalah pose saksi diselesaikan, sidang dilanjutkan. 

Tim hukum Prabowo-Gibran membawa delapan ahli dan enam saksi sebagai bukti dalam sidang tersebut. 

Ahli-ahli yang dihadirkan meliputi guru besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun, pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT