ADVERTISEMENT

Hakim MK Sebut Desa Cileuksa Bogor di Sidang Sengketa Pilpres, Paslon 02 Diklaim Menang Mutlak

Selasa, 2 April 2024 14:03 WIB

Share
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menyampaikan sambutan pada acara sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon dan dalam berkas gugatan, AMIN meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU serta meminta pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menyampaikan sambutan pada acara sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon dan dalam berkas gugatan, AMIN meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU serta meminta pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sebut Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor dalam persidangan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam persidangan gugatan Pilpres 2024 itu, Saldi Isra mempertanyakan soal kemenangan mutlak Capres 02 yang disebut mencapai 100 persen di salah satu daerah di Bogor kepada tim kuasa hukum Capres 01.

"Tadi kan ada penjelasan atau keterangan kesaksian, ada satu kelurahan yang semuanya 01 dan 03 kosong gada suaranya," kata Saldi Isra bertanya ke tim kuasa hukum 01.

Pertanyaan Hakim Saldi Isra pun dijawab oleh tim kuasa hukum 01. Lokasi kemenangan mutlak Paslon 02 tersebut berada di Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.

Bahkan kemenangan yang mencapai angka 100 persen tersebut pun dicantumkan oleh kuasa hukum 01 dalam permohonan gugatan.

Namun, kuasa hukum 01 hanya memiliki bukti berupa tangkapan layar C1 di telepon selulernya.

"Coba nanti bukti itu dicetak dan coba kita cocokan dengan data KPU, apakah itu benar, biar persoalan seperti ini bisa clear," singkatnya. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT