Disnakertrans Lebak Ultimatum Perusahaan Bayarkan THR Sebelum H-7 Lebaran

Selasa 02 Apr 2024, 13:41 WIB
Kantor Disnakertrans Lebak. (Dok. Disnakertrans Lebak)

Kantor Disnakertrans Lebak. (Dok. Disnakertrans Lebak)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak, Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran.

Kepala Bidang Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Lebak, Muhtar Mulya mengungkapkan, pihaknya sudah menyebar surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak agar dapat membayarkan THR kepada karyawannya.

"Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan itu dengan membayar tunjangan hari raya tujuh hari sebelum lebaran," ungkapnya, Selasa, 2 April 2024.

Dikatakannya, bahwa pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 wajib perusahaan memberikan THR," katanya.

Menurutnya, di Kabupaten Lebak terdapat sebanyak 182 perusahaan. Saat ini pihaknya pun telah menyebarkan surat edaran kepada 182 perusahaan tersebut agar mereka membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran.

"Kami sudah sebar ke 182 perusahaan, dimana jumlah karyawan sekitar 11.000 pekerja," ujarnya.

Muhtar menjelaskan, pembayaran THR dihitung mulai masa kerja 12 bulan mendapatkan satu bulan gaji, juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.

"Pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah," jelasnya.

"Maka kami minta perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan maksimal H-7 sebelum Lebaran," sambungnya.

Ditambahkannya, pihaknya menerima aduan dari para karyawan di Kabupaten Lebak yang tidak mendapatkan THR.

Berita Terkait
News Update