ADVERTISEMENT

Sidang Sengketa Pemilu, Saksi Ahli Paslon 01 Sebut Pelanggaran Jokowi, Begini Kata Pengamat Politik

Senin, 1 April 2024 22:19 WIB

Share
Teks foto: Gedung MK. (ist)
Teks foto: Gedung MK. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang gugatan sengketa Pemilu digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024.

Hakim konstitusi mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan calon 01 yang menyebutkan, menilai Presiden Jokowi dianggap melanggar konstitusi dan sejumlah Undang-Undang.

Hal ini dilihat semata dari segi Pengamat Politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat sebagai pembuktian dari paslon nomor 01 menyertakan bukti, saksi, dan fakta-fakta dalam sidang.

"Dari temuan saksi ahli ini, para hakim konstitusi dapat memperdalam persidangan mulai dari bukti-bukti termasuk saksi ahli pemohon," ujar Hidayat kepada Pos Kota usai dikonfirmasi, Senin 1 April 2024, malam.

Fakta-fakta yang dimasukan dari saksi ahli 01 dalam persidangan, menurut Hidayat, masuk akal, bagaimana ketika Presiden Jokowi ada penyampaian perpanjangan bantuan sosial (bansos) tanpa persetujuan DPR RI.

"Disini akhirnya kedelapan hakim konstitusi teruji bisa membuat keputusan bebas atau karena ada intervensi," tuturnya.

Untuk itu faktor pendukung masyarakat sendiri, menurut Hidayat, sebagai pengawas apakah para hakim konstitusi ini dapat bersikap negarawan dan oposisi.

"Dalam kontek Pilkada, jika terbukti, Pemilu dapat diulang atau diskualifikasi. Jika melihat dampak besarnya, hakim konstitusi perlu perhatikan dengan memutuskan benar-benar," tambahnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT