Jebakan Pinjol Ilegal 'Mudah Cair' Beda Data KTP dan Rekening? Hati-hati Peretasan Data. (Pexels)

EKONOMI

Jebakan Pinjol Ilegal 'Mudah Cair' Beda Data KTP dan Rekening? Hati-hati Peretasan Data! Ini Daftarnya

Rabu 03 Apr 2024, 22:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Kemudahan akses informasi dan layanan keuangan menjadi daya tarik tersendiri. Namun, sudah banyak jebakan pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman mudah cair walau beda data KTP dan rekening.

Tak heran, banyak masyarakat yang beralih ke pinjaman online untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Tapi, dibalik kemudahan tersebut, terdapat bahaya tersembunyi yang mengintai seperti peretasan data. 

Di era digital ini, pinjol memang menawarkan solusi keuangan yang praktis dan cepat. Namun, maraknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi ancaman serius. Salah satu modus operandi pinjol ilegal adalah menawarkan 'kemudahan' pinjaman tanpa verifikasi data yang ketat.

Data pribadi yang dicantumkan oleh peminjam tidak sesuai dengan data yang tertera di aplikasi pinjol. Hal ini bisa terjadi karena peretasan data atau manipulasi data oleh pihak pinjol ilegal.

Bagaimana pinjol ilegal bisa mendapatkan data pribadi Anda?
1. Kebocoran data, Data pribadi kamu mungkin bocor dari berbagai sumber, seperti situs web yang diretas, aplikasi yang tidak aman, atau bahkan marketplace online.

2. Penjualan data, Data pribadi kamu mungkin diperjualbelikan di pasar gelap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

3. Phishing, kamu mungkin tertipu untuk memasukkan data pribadi kamu ke situs web palsu yang dibuat menyerupai situs web pinjol resmi.

Apa bahayanya pinjol ilegal dengan data pribadi berbeda?
1. Pinjaman bodong, kamu mungkin tidak pernah menerima pinjaman, tetapi tetap ditagih dengan bunga yang tinggi dan penalti yang mencekik.
2. Penipuan, Data pribadi kamu dapat digunakan untuk melakukan penipuan, seperti pemalsuan identitas atau pencurian uang.
3. Peretasan data, Data pribadi kamu dapat diretas dan digunakan untuk tujuan kriminal lainnya.

Ini dia beberapa pinjaman online yang harus kamu waspadai:
1. TunaiYu
2. Dana Go
3. Dana Cepat

Tiga platform pinjol ilegal di atas harus kamu hindari, jangan sampai terjebak dengan janji-janji manisnya saat menawarkan hal-hal ringan untuk peminjaman. Karena, bisa meretas semua akun data pribadi kamu.

Bahaya Peretasan Data Pinjol Ilegal:
1. Penyalahgunaan Data Pribadi, Data pribadi peminjam dapat disalahgunakan untuk berbagai tujuan, seperti penipuan, pencurian identitas, atau bahkan pemerasan.

2. Teror Penagihan, Pinjol ilegal kerap menggunakan teror penagihan yang kasar dan tidak profesional. Mereka dapat meneror peminjam dengan pesan teks, telepon, atau bahkan mendatangi rumah secara paksa.

3. Biaya Tersembunyi, Pinjol ilegal biasanya mengenakan biaya tersembunyi yang tidak tercantum di awal perjanjian pinjaman. Hal ini membuat peminjam terjebak dalam hutang yang semakin menumpuk.

Tips Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal:
1. Pastikan Pinjol Terdaftar OJK, Sebelum menggunakan pinjol, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu dapat mengecek daftar pinjol legal di situs web OJK.

2. Hati-hati dengan Tawaran Kemudahan Berlebihan, Waspadalah terhadap pinjol yang menawarkan kemudahan berlebihan, seperti pencairan dana tanpa verifikasi data atau bunga yang sangat rendah.

3. Periksa Ketentuan Pinjaman dengan Seksama, Bacalah dengan cermat semua ketentuan pinjaman sebelum kamu menyetujui perjanjian. Pastikan kamu memahami semua biaya dan risiko yang terkait dengan pinjaman.

4. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Jangan mudah membagikan data pribadi kamu kepada pihak lain, termasuk di media sosial.

5. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK, Jika kamu menemukan pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui website atau aplikasi OJK.
Pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat, namun penting untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih pinjol. Hindari jebakan pinjol ilegal dengan mengikuti tips di atas agar kamu terhindar dari bahaya peretasan data dan teror penagihan.

Ingatlah, keamanan data pribadi kamu adalah tanggung jawab kamu sendiri. Selalu waspada dan berhati-hati saat menggunakan pinjol. Jangan sampai kamu menjadi korban jebakan pinjol ilegal yang merugikan.

Selain itu, untuk mengetahui informasi dan membaca artikel lebih dalam mengenai berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno. kamu bisa langsung bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota melalui link di bawah ini.

https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q 

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami galbay sejak lama, sebaiknya tuntaskan dulu permasalahan tersebut agar hidup kamu lebih tenang dan aman. Semoga dengan ini bisa membantu mengamankan akun kamu dan menjaga stabilits keuanganmu.

Tags:
pinjolpinjol ilegalbahaya pinjol ilegaldc pinjolbahaya peretasan data pinjol

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor