JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (Pinjol) legal Cairin yang berdiri sejak tahun 2018 lalu sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Pinjol legal ini hadir dengan tujuan memberi kemudahan untuk memenuhi kebutuhan mendesak para peminjamnya.
Selain itu, pinjol Cairin juga menjamin keamanan data informasi bagi peminjam melalui sertifikasi ISO yang telah diraihnya.
Limit pinjaman uang tunai di pinjol ini sebesar Rp300.000-Rp50.000.000 dengan tenor panjang mulai 3 hingga 12 bulan.
Suku bunga oertahunnya juga rendah yakni 24 persen atau sebesar 2 persen per bulan.
Lantas, apa saja syarat dan cara mengajukan pinjaman di pinjol Cairin? Simak selengkapnya berikut ini!
Syarat Ajukan Pinjaman di Cairin
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan minimal usia 18 tahun
- Memiliki identitas seperti KTP atau Paspor
- Memiliki nomor HP aktif
- Memiliki rekening bank lokal