JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Waspadalah, pinjaman online saat ini memang sangat membantu banyak orang dalam memenuhi kebutuhan mendesak. di sisi lain, kemudahan ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menjerat masyarakat dengan bunga pinjaman yang rendah.
Penawaran pinjol ilegal dengan bunga rendah seringkali menjadi umpan untuk menarik korban. Kata-kata seperti 'pinjaman tanpa agunan, proses cepat, dan bunga rendah' seakan menjadi mantra pemikat bagi mereka yang membutuhkan dana darurat.
Namun, dibalik tawaran manis tersebut, tersembunyi jeratan bunga rentenir yang tak terduga. Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan persen per hari. Hal ini membuat korban terjebak dalam lingkaran utang yang tak berkesudahan.
Pinjol ilegal biasanya beroperasi melalui aplikasi atau website yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka seringkali menggunakan data pribadi korban secara ilegal untuk meneror dan menagih hutang. Tak jarang, mereka menggunakan cara-cara intimidasi dan kekerasan untuk memaksa korban membayar.
Dampak mengerikan pinjol ilegal tidak hanya terhenti pada kerugian finansial. Korban sering mengalami stres, depresi, bahkan terancam keselamatannya. Maka, kasus pinjol ilegal berujung pada bunuh diri karena terlilit hutang yang tak terbayar.
Beberapa tips terhindar dari jeratan pinjol ilegal:
1. Pastikan pinjol terdafatr OJK, sebelum meminjam uang pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Kamu dapat mengeceknya melalui website OJK atau aplikasi Cek Fintech.
2. Hati-hati dengan tawaran bunga rendah yang mencurigakan, penawaran bunga yang sangat rendah atau tidak masuk akal patut dicurigai. Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang jauh lebih rendah dibandingkan pinjol legal.
3. Baca syarat dan ketentuan dengan seksama, sebelum menyetujui pinjaman, baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang ditawarkan. Pastikan kamu memahami semua konsekuensinya.
4. Jangan berikan data pribadi berlebihan, pinjol legal hanya membutuhkan data pribadi yang relevan dengan proses pinjaman. Hindari memberikan data pribadi yang tidak perlu, seperti foto KTP, password akun media sosial, dan akses ke galeri foto.
5. Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal, apabila kamu menemukan pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui website OJK atau aplikasi Cek Fintech.
Sebaiknya, hindari tergoda dengan tawaran pinjol ilegal berkedok bunga rendah. Pastikan kamu meminjam uang dari pinjol legal yang terdaftar di OJK. Lindungi diri kamu dari jeratan bunga rentenir dan jaga keuangan kamu dengan bijak.