JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asyik banget! OJK beri aturan untuk DC dilarang datang ke rumah nasabah pinjol.
Aturan ini ada di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Aturan ini juga masih sangat baru, yaitu per Januari 2024.
Dilansir dari kanal YouTube bernama Galbay Mania yang kontennya diunggah pada Selasa, 26 Maret 2024.
Konten tersebut berjudul "Sah!! OJK Resmi Umumkan Debt Collector Gak Boleh Datang ke Rumah, 6 Peraturan Baru OJK Januari 2024".
Berikut aturan dari OJK yang tercantum, diantaranya:
1. Penurunan Suku Bunga
Pada tahun 2023, jumlah bunga pinjaman harian maksimal 0,4 persen.
Sementara untuk peraturan baru ini, bunga pinjamannya langsung turun ke 0,1 persen sampai 0,3 persen.
Penurunan bunga dan biaya lainnya ini berlaku untuk pinjol legal seperti Akulaku, Kredivo, ShopeePay, dan lain-lainnya.
2. Denda Keterlambatan Turun
Tahun lalu, denda keterlambatan pinjaman sebesar 0,1 persen per harinya. Sekarang sudah menjadi 0, 06 persen.