Ilustrasi nyamuk pembawa penyakit DBD. (Pixabay.com/Emphyrio)

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Sebut Fogging untuk Intervensi saat Kasus DBD Ditemukan, Bukan Preventif

Senin 01 Apr 2024, 16:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut kegiatan penyemprotan nyamuk atau fogging bukanlah upaya preventiif Demam Berdarah Dengue (DBD).

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan fogging merupakan upaya pengasapan ketika telah ditemukan kasus DBD.

"Fogging adalah kegiatan pengasapan diberikan kepada kasus positif, jadi di situ positif dan memang ada tempat perindukan nyamuknya," kata Widyastuti kepada wartawan di Balaikota pada Senin, 1 April 2024.

Ia menuturkan, ketika satu wilayah ditemukan kasus DBD, petugas akan turun tangan melakukan Penyidikan Epidemologi (PE).

Hal itu dilakukan untuk memastikan masyarakat pengidap DBD tergigit nyamuk di wilayah rumahnya atau di tempat lain.

"Apabila memang hasil penyidikan epidemologi (PE) positif, artinya ada kasusnya, ada jentiknya di situ, kemudian memang ada yang sakit di situ, baru dilakukan fogging," paparnya.

Lebih jauh, Widyastuti menegaskan fogging dilakukan sebagai intervensi ketika telah ditemukan kasus DBD, bukan sebagai upaya pencegahan.

"Fogging sifatnya adalah intervensi ketika ada kasus. Fogging pada dasarnya memberikan suatu ada zat kima kan yang tentu akan menjadi berbahaya kalaupun diberikan tidak sesuai dengan porsinya, jadi kita juga hati-hati memberikan," tukasnya. (Pandi)

Tags:
Kasus DBDDemam Berdarah DenguePemprov DKI Jakartafogging

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor