JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut jika Jakarta masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota meski Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sudah disahkan DPR RI.
"Masih DKI. Selanjutnya langkahnya (menunggu) Peraturan Presiden (Perpres)," kata Heru di Balai Kota, Senin, 1 April 2024.
Heru mengatakan, pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta menuju Ibu Kota Negara (IKN) juga masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres) terbit.
Pembahasan Perpres maupun Kepres terkait status Jakarta sebagai Ibu Kota ini akan segera dibahas di Istana Negara.
"Nanti dibahas di istana, mungkin gak terlalu lama," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru menyebut Pemprov DKI Jakarta masih memproses status Daerah Ibu Kota Jakarta atau DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, 6 Maret 2024 lalu.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta telah kehilangan status DKI sejak 15 Februari 2024. Hal ini sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI