ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPR sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Setuju!" kata Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat. Puan pun mengetuk palu.
Meski begitu, dari sembilan fraksi DPR RI, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang secara tegas menolak pengesahan RUU DKJ tersebut.
Rapat paripurna pengesahan RUU DKJ menjadi UU tersebut hanya diikuti 69 anggota yang hadir secara fisik. Sementara 234 orang izin dan 272 sisanya absen.
Sebelumnya, RUU DKJ telah disepakati Baleg dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat satu pada Senin, 18 Maret 2024,
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembahasan secara detail dan cermat.
Misalnya, penunjukkan ketua dan anggota dewan wilayah aglomerasi dipilih oleh presiden dan tata cara penunjukan diatur peraturan presiden.
Kemudian, ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan.
"Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Supratman. (Rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT