JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta membenarkan bahwa warga Jakarta harus melakukan cetak ulang e-KTP (KTP Elektronik) saat Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.
Hal tersebut disampaikan menyusul rencana perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dihubungi, Senin (18/9).
Budi mengatakan, nantinya cetak ulang e-KTP bagi warga Jalarta akan dilakukan secara bertahap. Hal ini guna proses cetak ulang e-KTP tersebut dapat berjalam lancar dan tertib.
"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," jelaa Budi.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menuturkan, Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi rekam e-KTP ulang pada warga setelah pemerintah rampung menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) rampung.
"Ya nanti kita akan sosialisasi karena RUU nya sedang dalam proses penyelesaian," ucap Joko di Jakarta, Senin (18/9).
Menurutnya, pergantian e-KTP memang harus dilakukan guna menyesuaikan status baru Jakarta nantinya. Sebab, ada redaksional yang berubah di e-KTP dari DKI ke DKJ.
"Ya itu kan pasti berubah kan Daerah khusus ibukota jadi darerah khusus jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas," jelasnya.
Untuk diketahui, Wacana tersebut ditetapkan setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta, yang digelar oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono.
Sri Mulyani menerangkan, Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.