ADVERTISEMENT
Rabu, 27 Maret 2024 19:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ganja seberat 472 gram disita dan dimusnahkan BNN Banten. Barang haram itu hasil pengungkapan pengiriman alamat fiktif yang dikirim dari Medan ke Tangerang.
Hal itu bisa terungkap setelah BNN Banten melakukan pengontrolan terhadap barang dari Medan dengan tujuan Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, pada Kamis, 7 Maret 2024.
Namun alamat itu tidak ditemukan setelah barang diantarkan petugas jasa pengiriman. Alamat itu diduga fiktif, sehingga barangnya dibawa ke gudang.
Kemudian MIF (27) menanyakan paket ke jasa pengiriman pada 10 Maret 2024 pukul 20.00 WIB.
Saat itu juga, petugas langsung menangkap MIF. Tersangka mengaku diperintahkan E untuk mengambil barang kiriman.
"Ini suruhan yang ngambil, yang nyuruh itu E. Kita kontrol delivery, pengakuan sekali," kata Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid pada Rabu, 27 Maret 2024.
Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapat imbalan Rp700 ribu untuk pengambilan paket berisikan ganja.
"Barangnya dari Medan, ini jaringan Sumatra. Dijanjikan Rp700 ribu," ucapnya.
Ia mengaku sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemilik ganja dalam paket.
"Penyidikannya sementara kita kembangkan, ini kan suruhan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT