ADVERTISEMENT

BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 29 Agustus 2018 17:05 WIB

Share
BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Upaya penyelundupan 7 kilogram sabu dan 65 ribu butir pil ekstasi digagalkan Badan Narkotika Nasiolnal Provinsi (BNNP) Banten. Sabu tersebut ditaksir nilainya Rp 10,5 miliar. Sedangkan ekstasi seharga Rp 19,5 miliar. Petugas menangkap tersangka Mulyadi alias Aryanto, 28, pegawai sales bir dan menyita barang haram tersebut di Indo Cargo Expres Jalan Garuda Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, Senin (27/8/2018). Diduga penyelundupan narkoba ini dikendalikan dari balik lapas. Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Muhammad Nurochman mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi jika akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi dari Dumai, Provinsi Riau melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang ditujukan kepada tersangka Ariyanto di Karang Tengah, Kota Tangerang. "Setelah dilakukan penyelidikan bersama-sama BNNP Banten paket tersebut dan hampir bersamaan tersangka Mulyadi mengambil paket tersebut. Petugas yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergapnya dan menemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi," kata Kepala BNNP Banten saat rilis di Kantor BNNP Banten, Jalan Syeh Nawawi al-Bantani, Banjarsari, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (29/8/2018). Berdasarkan keterangan pelaku Mulyadi, lanjut Brigjen Pol M Nurochman barang haram tersebut akan dikirim kembali kepada AN pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba, Jakarta, yang hingga saat ini masih dalam pengembangan. "Ini kita masih dalami, karena pelaku ini juga telah memalsukan nama atas pengiriman barang itu atas nama orang lain. Makanya kita minta waktu untuk mendalami ini," lanjutnya. Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari yang hadir dalam rilis pengungkapan kasus mengatakan penangkapan ini merupakan hasil operasi berkelanjutan yang dimulai kegiatan di Dumai, Riau. "Sabu dan ekstasi yang kita sita saat ini, bentuk dan fisiknya sama dengqn yang kita sita di Dumai. Jadi kita bisa simpulkan sindikat beroperasi di Sumut sampai ke Banten sama,” tegasnya. Hasil penyelidikan sementara, barang bukti berupa sabu dan ekstasi ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan dengan melalui jalur laut. Akibat aksinya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (haryono)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT