Bapenda Banten Gandeng Kejati untuk Tagih Penunggak Pajak

Rabu 27 Mar 2024, 18:13 WIB
Ilustrasi pajak. (freepik.com/snowing)

Ilustrasi pajak. (freepik.com/snowing)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk membantu penagihan Pajak Daerah.

Dengan MoU tersebut, Bapenda Banten memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk melakukan penagihan pajak. Penagihan pajak tersebut dilakukan kepada perusahaan berdasarkan Nilai Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai cukup besar.

"Kami ada SKK (Surat Kuasa Khusus) dengan Kejati," kata Plt. Kepala Bapenda Banten, E.A Deni Hermawan kepada Poskota.co.id pada Rabu, 27 Maret 2024.

Deni menjelaskan, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), satu di antaranya memberikan SKK penagihan kepada Kejati Banten.

"Ini merupakan upaya untuk mendorong dan mengedukasi wajib pajak agar mematuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Ia menuturkan, nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Banten. 

Deni menjelaskan, kuasa yang diberikan Bapenda kepada Kejati berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak PKK dengan nilai ratusan hingga miliaran. 

"Untuk proses penagihannya nanti pihak Kejati yang akan memanggil perusahaan yang menunggak tersebut," katanya.

Menurutnya, program SKK sudah berjalan efektif karena ada sejumlah perusahaan yang biasanya sulit ditagih oleh Bapenda Banten, kini menjadi lebih mudah ketika didatangi Kejati Banten. 

"Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya," ujarnya.

Ia menyebut terus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk program pembangunan di Provinsi Banten. "Tentunya dengan memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak," ujar Deni.

Berita Terkait
News Update