ADVERTISEMENT

Musnahkan! BNN Banten Blender Satu Kilo Sabu

Jumat, 12 Januari 2018 13:26 WIB

Share
Musnahkan! BNN Banten Blender Satu Kilo Sabu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) – Sabu-sabu seberat 1 kilogram dimusnahkan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Jumat (12/1/2018). Pemusnahan sabu hasil operasi ini dilakukan dengan cara diblender dengan larutan garam. Pemusnahan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan MUI Banten. Shabu tersebut hasil operasi BNN, yang sebelumnya mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu di sekitar Cikupa, Balaraja oleh inisial YAW, SB dan G. Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Muhamad Nurochman, menjelaskan pada Rabu tanggal 27 Desember 2017, di sekitar Cikupa-Balaraja, Kabupaten Tangerang, petugas BNN Provinsi Banten melakukan penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis Shabu berinisial YAW. Ketika dilakukan Penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam tas cangklek. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1 kilogram, 1 SIM C ,1 lembar KTP an Yan Aditya Wijaya, satu unit handphone. Setelah tersangka beserta barang bukti shabu tersebut diamankan, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan YAW, barang haram tersebut akan diantar kepada SB alias Chopet di kos-kosan yang berada di sekitar Balaraja. Selanjutnya tim berantas membawa kedua tersangka ke kantor BNNP Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka menyatakan bahwa shabu yang diamankan adalah milik seseorang yang bernama G alias Loyo yang berada di Lapas Jambe Tangerang (warga binaan) yang saat ini sedang proses persidangan dalam perkara tindak pidana narkotika. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Ayat 112 Ayat (2) dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 Rl Tentang Narkotika dimana unsur-unsur pidananya pada para tersangka adalah pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2 ) dan atau Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Rl tentang narkotika. "Dari terungkapnya jaringan peredaran gelap narkotika Balaraja, maka dapat diperkirakan kurang lebih 4 ribu generasi bangsa telah terselamatkan dari bahaya narkotika," ujarnya. (haryono/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT