ADVERTISEMENT

Ini Alasan Mahfud MD Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo, Masih Bersengketa di MK

Senin, 25 Maret 2024 16:08 WIB

Share
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. (ist)
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eforia kemenangan paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 terus berlanjut. Yang menjadi teka-teki, mengapa Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD belum mengucapkan selamat?

Ternyata, keengganan Mahfud MD lantaran belum ada kepastian kemenangan itu. Mahfud MD menegaskan, bahwa kepastian pemenang Pilpres 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah didaftarkan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) pada Kamis, 21 Maret 2024 dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu, 23 Maret 2024.

“Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar,” kata Mahfud dikutip dari Podcast Prof Rhenald Kasali, Senin, 25 Maret 2024.

Mantan Menkopolhukam ini menegaskan, paslon nomor 03 belum kalah dalam Pilpres 2024. Berdasarkan mekanisme yang disediakan konstitusi dan prosedur hukum, masih agak jauh untuk menentukan kekalahan dan kemenangan. 

"Karena masih ada jalur hukum di MK dan jalur politik berupa hak angket untuk memproses dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada proses Pilpres 2024," ucapnya.

Apapun hasil peradilan MK, kata Mahfud, akan tetap menempuh jalur hukum. Karena bagi orang yang belajar hukum tata negara, MK menjadi panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.

"Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK," tegasnya.

Mahfud menyatakan, telah mempersiapkan bukti dan saksi ke persidangan yang diperkirakan akan dimulai pekan ini. Namun, sejumlah saksi mengundurkan diri karena banyak yang takut bersaksi di persidangan. 

Mantan hakim konstitusi ini menyebut, MK di beberapa negara pernah membatalkan hasil pemilu dan setidaknya tujuh negara membatalkan seorang presiden terpilih, misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, dan Ukraina. Faktor pembatalan umumnya dilandasi faktor kecurangan. (Rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT